Tersangka Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Jaksa

Polsek Dabo Singkep limpahkan perkara terkait kekerasan ke Kejari Lingga, Selasa (12/04/23). (humaspolreslingga)

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Unit Reskrim Polsek Dabo melimpahkan berkas dan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Senin, (10/4/2023).

"Adapun pelaku yang dilimpahkan adalah tersangka (YL) yang mana sebelumnya telah kami Release di media beberapa waktu lalu, yang diduga melakukan 3 perkara Tindak Pidana dalam satu hari yaitu perkara Penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Perkara Pencurian dan diduga Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohadi. 

 

Sambung Iptu Rohandi, terkait 1 Perkara lagi yang mana tersangka (YL) diduga melakukan perkara Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas Perkara, dan apabila nanti sudah dipenuhi dan lengkapi maka pihaknya akan mengirimkan kembali berkas tersebut", ujar Iptu Rohandi. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar