BNNP Kepri Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Sukajadi Batam

Keterangan pers terkait pengungkapan pabrik sabu

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) membongkar rumah produksi narkotika golongan I jenis sabu di pemukiman mewah Bukti Indah Sukajadi Batam, Kamis (21/7). Tiga orang tersangka beserta sabu berhasil diamankan, termasuk otak pelaku WN Malaysia yang merupakan mantan anggota polisi disana.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Rainhard Golose mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan dari dalam rumah di jalan Pandan Laut No 23 cluster nirwana, antara lain MS (43 tahun) WN Malaysia sebagai otak pelaku, NS (47 tahun) WNI dan AS (25 tahun) WNI). Petugas juga menyita barang bukti 5 Kg sabu berbentuk kristal bening dan cair.

"Dari dalam rumah yang dijadikan Clandestine Lab, petugas menemukan peralatan meracik sabu, 2 Kg sabu berbentuk kristal siap edar, 3 kg cairan sabu berwarna unggu dan alat untuk mencampur bahan kimia. Bahan baku cairan Prekusor yang digunakan untuk membuat Narkotika diduga dipasok tersangka dari Malaysia melalui jalur laut ke Batam," katanya, Kamis (21/7) di Batam.

Petrus menerangkan, BNN akan melakukan pengujian lab atas temuan barang bukti berbentuk sabu kristal dan cair untuk mengetahui alur distribusi bahan baku produksi sabu rumahan tersebut. Peredaran narkotika di Indonesia termasuk di Kepri, cendrung merupakan distribusi dari kawasan segi tiga emas atau golden tree angle yang berpusat di tiga negara yakni Cina, Thailand dan Vietnam.

"Barang haram ini diketahui telah ada yang dikirimkan ke daerah Jawa untuk diedarkan. Rumah di sini biasa disewa per tahun dan oleh tersangka digunakan untuk membuat sabu, mantan polisi ini diduga memiliki jaringan dengan ahli kimia yang masih dalam pengejaran. Petugas masih melakukan penyidikan atas kasus pabrik gelap pembuatan sabu, agar dapat mengungkap lebih dalam," ujarnya.

Petrus menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati. Kepada masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam menekan peredaran gelap narkotika.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh BNNP Kepri. Panindakan yang dilaksanakan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, Pemprov Kepri sangat mendukung pemerintah dalam menekan dan meminimalisir peredaran narkoba yang berasal dari luar negri yang dipasok melalui jalur laut ilegal di Kepri. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar