Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah bungkus bekas kuaci dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A," ujar Nona Pricillia.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA alias A (33) sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto. Selain narkotika, turut diamankan tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka SA memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih diburu petugas. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu yang dimiliki SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Nona.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Riau.
Tulis Komentar