Desa Pengudang Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Bupati Roby Apresiasi Dukungan Kemenkum Kepri

Desa Pengudang Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Bupati Roby Apresiasi Dukungan Kemenkum Kepri

TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Desa Wisata Pengudang, Kabupaten Bintan, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek. Penetapan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya masyarakat dalam melindungi dan mengembangkan potensi lokal melalui kekayaan intelektual.

Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026).

Penetapan tersebut menjadikan Desa Pengudang sebagai salah satu kawasan yang dinilai aktif dalam mendaftarkan dan melindungi berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang selama ini dinilai konsisten mendampingi pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Bintan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkum Kepri beserta jajaran. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan semoga dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Bintan ke depan,” ujar Roby.

Menurutnya, pengakuan terhadap Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Bintan untuk terus mengembangkan potensi lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya, produk, dan budaya yang dimiliki masyarakat.

Desa Pengudang sendiri dikenal sebagai desa Melayu pesisir yang memiliki beragam potensi wisata alam dan budaya. Salah satu keunggulan desa tersebut adalah keberadaan kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi daya tarik wisata sekaligus sarana pelestarian lingkungan.

Selain itu, berbagai produk dan karya masyarakat setempat dinilai memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam sektor pariwisata, kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti merek dagang produk wisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan hak cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri produk ekonomi kreatif.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap penetapan ini dapat semakin memperkuat identitas Desa Pengudang sebagai destinasi wisata berbasis budaya dan lingkungan yang memiliki daya saing tinggi.

Selain itu, perlindungan terhadap kekayaan intelektual diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta membuka peluang pengembangan usaha kreatif yang berkelanjutan.

Dengan status baru sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Desa Pengudang diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memanfaatkan dan melindungi potensi daerah sebagai aset berharga untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar