Kegiatan verifikasi berlangsung sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026 dengan melibatkan tim khusus yang ditugaskan untuk memastikan calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria dan kondisi yang ditetapkan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa program RTLH harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan dan dilaksanakan secara tepat sasaran.
“Program RTLH ini harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal,” ujar Roby.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan bahwa tim verifikasi yang terdiri dari enam orang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi rumah calon penerima bantuan sekaligus melakukan wawancara dengan penghuni rumah.
Menurutnya, proses tersebut bertujuan memperoleh data yang lebih lengkap mengenai kondisi fisik bangunan maupun kondisi sosial ekonomi keluarga penerima.
“Tim melakukan observasi lapangan dan wawancara secara langsung. Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, hasilnya akan menjadi dasar penetapan rumah yang akan mendapatkan bantuan pembangunan pada tahun depan,” jelas Irzan, Selasa (2/6/2026).
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 Dinas Perkim tengah melaksanakan pembangunan 44 unit RTLH yang tersebar di lima kecamatan. Sementara untuk tahun 2027, alokasi program akan difokuskan sepenuhnya di Kecamatan Tambelan sebagai wilayah terluar Kabupaten Bintan yang masih membutuhkan perhatian khusus.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan penilaian menyeluruh mulai dari kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, akses air bersih, hingga lingkungan sekitar rumah.
Selain aspek fisik bangunan, kondisi sosial ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan, termasuk jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta tingkat kerentanan sosial.
“Khusus rumah yang berada di atas laut, kami juga memperhatikan aspek domisili serta kesediaan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Irzan.
Berdasarkan data awal, terdapat 194 usulan RTLH di Kecamatan Tambelan. Setelah melalui seleksi administrasi dan penilaian awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani verifikasi lanjutan.
Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 40 unit rumah dinyatakan lolos dengan rincian 9 unit di Kelurahan Teluk Sekuni, 4 unit di Desa Batu Lepuk, 5 unit di Desa Kampung Melayu, 18 unit di Desa Kampung Hilir, dan 4 unit di Desa Kukup.
Mayoritas rumah yang lolos verifikasi berada dalam kondisi rusak berat hingga rusak total sehingga memerlukan penanganan prioritas.
Dari hasil verifikasi tersebut, Dinas Perkim Kabupaten Bintan akan mengusulkan anggaran sebesar Rp1,185 miliar untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan bahwa pelaksanaan program RTLH akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tingkat kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.
Melalui program ini, Pemkab Bintan berharap kualitas hunian masyarakat, khususnya di wilayah Tambelan, dapat terus meningkat sehingga mendukung terwujudnya kehidupan yang lebih layak, sehat, dan sejahtera bagi masyarakat.
Tulis Komentar