TANJUNGPINANG

Daftar Pemilih Tetap Tanjungpinang Berjumlah 149.354 Orang

Rapat pleno KPU Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota Tanjungpinang pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepulauan Riau, dihadiri oleh tim pendukung masing masing Paslon dan Lo di hotel Aston, Rabu (14/10/20).

Adapun jumlah DPT 149.354 orang yang terdiri dari, Laki-laki 73.276 orang dan Perempuan 76.078 orang. Sedangkan DPT Per Kecamatan DPT Tanjungpinang Barat. Sebanyak 33.297 orang Laki-laki 16.233 dan Perempuan 17.064 orang.

Sementara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) TMS 121 dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 95 DPT Tanjungpinang Timur 62.684 dengan rincian jumlah Laki-laki 30.770 orang dan Perempuan 31.914 orang.

Dengan data TMS 398 TPS 187 dan DPT Tanjungpunang Kota. Jumlah 14.558 Laki-laki 7.350 dan Perempuan 7.208 orang dengan TMS 52 dan jumlah TPS 44

Untuk DPT Tanjungpinang Bestari jumlah 38.815 Laki-laki 18.923 dan Perempuan 19.892, TMS 196 orang dengan jumlah TPS 118.

Dari jumlah TPS 444 ada penambahan 1 TPS di Kecamatan TPI Barat yaitu di Lingkungan Rutan dengan TPS No. 032. Total TMS :767.

(Banyaknya TMS lebih disebabkan karena banyaknya warga Tanjungpinang yang pindah ke Rutan di Bintan dan 4 orang ke Lapas Batam, serta 2 orang meninggal dunia)

Penduduk yang MS dan dinyatakan benar datanya akan tetap masuk dalam daftar pemilih. Sedangkan, penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan, misalnya berganti alamat atau terdapat kesalahan penulisan tempat lahir dan seterusnya dapat mengubah datanya.

"Meski sudah cukup umur untuk memilih namun ada beberapa pemilih yang dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelas ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution.

Berikut adalah 10 (sepuluh) kriteria pemilih TMS, Meninggal dunia, ditemukan data ganda, dibawah Umur, Pindah Domisili, Tidak Dikenal, TNI, Polri, Hilang ingatan, Hak Pilih di Cabut dan Bukan Penduduk. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar