TERKAIT BROMPTON DAN HARLEY
Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka
TRASNKEPRI.COM.JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Sekarang sudah tersangka," ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.
Penetapan dilakukan pada September lalu. Selain Ari, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum resmi menjadi tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal tahun dan selanjutnya dilangsungkan pada awal September 2020.
Adapun kasus ini telah bergulir sejak Desember 2019. Pihak Bea Cukai yang menangani kasus ini membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk melakukan penyidikan.
Haryo mengatakan proses penyidikan sempat tertunda pada Maret lalu karena pandemi Covid-19. Penyidikan baru kembali dilangsungkan pada Mei dengan protokol khusus.
"Kemudian banyak saksi ahli yang diperiksa, seperti pihak kepabeanan, perhubungan, perdagangan, ahli pidana. Dalam kondisi Covid-19, pengaturan waktu tidak bisa barengan," katanya.
Ari Ashkara dan Iwan Joeniarto diduga terlibat kasus penyelundupan komponen motor gede Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton. Barang gelap itu diangkut oleh pesawat baru Garuda berjenis Airbus A330-900 Neo dari Prancis ke Indonesia.
Setelah kasus mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara bersama sejumlah direksi yang lain, termasuk Iwan, dari kabatannya. Keputusan ini diambil pasca-komite audit perusahaan melakukan penyelidikan mendalam.(tm)
Tulis Komentar