BATAM
Kejari Batam Sebut Sudah Musnahkan KIA Vietnam PAF 4837 Pelaku Illegal Fishing
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari), Batam menyatakan telah menusnahkan Kapal Ikan Asing (KIA), Vietnam PAF No 4837 terlibat praktik illegal fishing, sebagai tindak lanjut penegakkan hukum, Selasa (29/9/2020).
Adapun terdakwa atas kasus tersebut, Tran Xuan Dung telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), disidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi Andra SH MH, di temui diruang kerjanya mengungkapkan, atas dasar keputusan pihak pengadilan, maka Kejari Batam melakukan eksekusi dengan memusnahkan 1 unit kapal ikan asal Vietnam KM PAF 4837 dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Perairan Tanjungbalai Karimun, Juli 2020 lalu.
"KIA KM PAF 4837, berbendera Vietnam yang dijadikan sebagai barang bukti dari perkara ilegal fishing atas terdakwa Tran Xuan Dung, telah kami musnahkan," kata Novriadi.
Pemusnahan yang telah dilakukan, kata Novriadi Andra, merupakan tindak lanjut amanat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Dimana, ucapnya, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Awani Setyowati didampingi Erry Theresia dan Abdullah, masing-masing hakim Ad Hoc, memutuskan perkara pada 30 Juni 2020 dengan nomor 14/Pid.Sus-Prk/2020/PN TPG.
"Maka, KM PAF 4837 dirampas negara untuk dimusnahkan. Lalu kapal itu kami musnahkan sehari setelah ditarik dalam Pangkalan PSDKP Batam. Kemudian ditenggelamkan Tanggal 24 Juli 2020, di Perairan Tanjungbalai Karimun," terang Kasipidum Kejari Batam.
Saat disinggung terkait informasi Kapal KM PAF 4837 yang telah dijual ke salah seorang pengusaha di Tanjungbalai Karimun, dengan tegas dia membantah dan mengatakan bahwa itu tidak benar.
"Informasi itu tidak benar. Gimana mau di jual, sementara dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kapal dirampas untuk dimusnahkan," tegasnya.
Dijelaskan Novriadi, ada alasan kenapa Kapal KM PAF 4837 itu ditenggelamkan di Tanjungbalai Karimun, lantaran untuk menjaga terumbukarang dan ekosistem laut yang ada di Perairan Batam.
"Di Batam ini banyak lalulintas pelayaran sehingga kegiatan pemusnahan itu akan dikhawatirkan mengganggu dipelayaran. Sehingga dilakukan di perairan Karimun," paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pemilihan area pemusnahan di Perairan Tanjungbalai Karimun itu, semata-mata menghindari permasalahan yang timbul di kemudian hari, pasca penenggelaman kapal itu.
"Lantaran, berdasarkan dari pengalaman terdahulu, bangkai kapal-kapal yang kita ditenggelamkan di Perairan Barelang itu pernah hanyut sehingga menabrak tiang rumah warga," terangnya.
"Atas kejadian itu, kita tidak mau terulang sebab warga yang menjadi korban meminta ganti rugi. Maka, kejadian seperti itulah yang kami takutkan," pungkas Kasipidum. (wan)
Tulis Komentar