Pelapor Korupsi Malah Menjadi Tersangka, KPK dan Bareskrim Turunkan Tim
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk ikut turun tangan mengusut sengkarut kasus yang menjerat Nurhayati di Cirebon.
Nurhayati, seorang Ibu yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, harus menelan pil pahit setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S. Sebab, aparat kepolisian juga menyeret dirinya sebagai tersangka.
Lewat unggahan video di media sosial yang kemudian viral, Nurhayati mengaku tidak mengerti dan merasa janggal atas proses hukum terkait laporannya.
Ia mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, pada akhir Desember 2021, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari," ujar Nurhayati.
Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, bukan kejaksaan.
Kemudian, tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik. Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.
Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi. Salah satu poinnya adalah agar penyidik mendalami saksi Nurhayati.
"Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,"kata Hutamrin.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menuturkan alasan pihaknya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Fahri menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, ia diduga melanggar tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ungkap Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/2).Menyikapi polemik ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui secara lengkap kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor yakni Nurhayati menjadi tersangka.
"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH [Aparat Penegak Hukum] terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Senin (21/2). (tm)
Tulis Komentar