Hendak Berangkatkan 3 PMI Secara Ilegal Ke Malaysia, 2 Pelaku Diringkus
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus 2 orang pengurus Pekerja Migran Non Prosedural berinisial MR (33), dan MRS (35) serta mengamankan 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang rencananya akan diberangkatkan dan dipekerjakan di negara Malaysia secara non prosedural (Ilegal).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan ini berawal saat anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri sedang melakukan penyidikan pengiriman CPMI ilegal.
"Dari penelusuran tim di pelabuhan internasional Harbourbay Kota Batam, tim berhasil selamatkan 3 orang calon PMI ilegal dan menangkap 2 orang pengurus," ungkap Kombes Pol Pandra Jumat (18/08).
Kombes Pol Pandra menjelaskan, sebelumnya ketiga korban calon PMI ini mendapat penolakan dari petugas Imigrasi Kota Batam. Dengan berkoordinasi adanya informasi tersebut, penyidik langsung mengamankan korban (CPMI).
"Hasil keterangan korban dan setelah dilakukan pengembangan, tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang patut diduga sebagai pelaku yang berperan sebagai pengurus para CPMI," jelasnya.
Lanjutnya, sangat disayangkan, dari 2 pelaku yang ditangkap Polisi, 1 diantaranya mengaku sebagai oknum wartawan atau awak media.
"Dua pelaku yang kita berhasil kita ringkus, salah satu dari mereka saat diamankan mengaku dari awak media. Sementara CPMI (korban) yang diselamatkan berasal dari Tasikmalaya dan Subang Jawa Barat," beber Kombes Pol Pandra.
Peran kedua pelaku ini hanya sebagai tempat menampung korban selama di Kota Batam, membeli tiket kapal ferry dan menukar mata uang Rupiah ke mata uang asing Ringgit Malaysia. Kedua pelaku juga mendapatkan upah dari aksinya senilai Rp 2 juta per orangnya.
"Untuk menjalankan perannya para pelaku di upah senilai Rp 2 Juta Rupiah per orang," jelas Kombes Pol Pandra.
Selain menangkap 2 orang pelaku dan menyelamatkan 3 orang CPMI, Polisi juga turut menyita barang bukti (BB) berupa, 5 buku pasport, 5 tiket kapal ferry dan 2 unit handphone.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Republik Indonesia No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
"Para pelaku dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Kombes Pol Pandra.(adri)
Tulis Komentar