Buru Pembakar Gedung Kejagung, Polisi Telah Periksa 131 Saksi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung terdapat dugaan peristiwa pidana. Sebab itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
“Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9), seperti dimuat dalam laman humaspolri.go.id.
Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo.
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di kesempatan yang sama mendukung pihak Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.
“Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama- sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” ujar Fadil.(tm)
Tulis Komentar