Opini

Dinamika Politik Calon Tunggal Pilkada

Sarafuddin Aluan, SH, MH.

Dinamika Politik Calon Tunggal Pilkada
Oleh
Sarafuddin Aluan. SH.MH. Prakitisi Hukum dan Politisi 

TRANSKEPRI.COM.TANJIUNGPINANG- Saya merasa tergugah untuk menjelaskan tentang Dinamika Politik sehubungan adanya Calon tunggal di Pilkada Serentak tahun 2020. Jumlah Pilkada ada 227 daerah yang terdiri dari 9 Prov, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Dengan 687 Bakal Calon, dari sekian banyak bakal Calon Kada sampai dengan Penutupan Pendaftaran ada 28 daerah sebagai Calon Tunggal termasuk Kabupaten Bintan. 

Berdasarkan PKPU No. 18 Thn 2019 tentang Perubahan kedua PKPU No. 3 Thn 2017 Pasal 102 ayat 1 ( b) menyatakan bahwa apabila perolehan kursi dari satu partai politik atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai 20% atau perolehan suara paling kurang 25% maka pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda Pasal 102 ayat 1(b) ini menjadi perdebatan dikalangan pengamat Politik dan menjadi perbincangan macam macam penafsiran, itu hanya perdebatan diluar lembaga yg berwenang.

Semua Peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pilkada adalah kewenangan Penuh KPU dan KPUD. Untuk memperjelas tentang Calon Tunggal itu, maka KPU telah menerbitkan Surat No. 742/PL.02.2. SD/06/KPU/IX/2020 Tgl 6 September 2020. Penjelasan terhadap Pasal 102 bahwa Partai Politik yang belum mendaftarkan namun tidak mencukupi untuk mendaftarkan bakal Pasangan Calon, maka pada masa perpanjangan dapat. 

1. Bergabung dengan Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon yang ada dan sudah diterima pendaftarannya oleh KPUD 

2. Atau mendaftarkan Pasangan yang Baru dengan membentuk gabungan Partai Politik baru dengan salah satu atau lebih Partai Politik Pengusung Pasangan Calon yang sudah terdaftar dan diterima Pendaftarannya oleh KPUD. Jadi sifatnya dikeluarkan bukan ditarik oleh Partai Pengusung. 

Semoga dgn Penjelasan ini dapat dipahami bahwa  Calon Tunggal itu dibenarkan oleh Aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Salam hormat dari saya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar