DPRD: Jabatan Isdianto sebagai Gubernur Kepri Tinggal Menghitung Hari
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2021, Rabu (3/2/21).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, diumumkan masa jabatan Isdianto sebagai Gubernur Kepri akan berakhir pada, Jumat (12/2/21) mendatang atau tinggal 9 hari ke depan.
“Kami dengan ini mengumumkan berakhirnya masa bhakti Gubernur pada tanggal 12 Februari 2021. Selanjutnya usulan berakhirnya masa bhakti Gubernur Kepri akan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Mendagri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politkus Partai NasDem tersebut.
Dalam paripurna itu, pimpinan sidang juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Isdianto, selama ia menjabat sebagai Gubernur Kepri.
“DPRD mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepri yang telah mengabdikan diri.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada alm HM Sani dan Nurdin Basirun yang telah memulai kerangka pembangunan di Kepri,” sebutnya.
Menariknya dalam paripurna itu, Gubernur Kepri Isdianto tidak hadir. Dirinya diwakili oleh Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah. Selain itu Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari yang sedianya dijadwalkan akan memimpin sidang juga tidak tampak dalam paripurna itu.
Kabar ketidakhadiran Isdianto dalam paripurna sempat menjadi sorotan dari anggota dewan yang hadir. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kepri, Lis Darmansyah.
“Seharusnya dalam paripurna ini sebaiknya dihadiri oleh Gubernur. Tentunya hal ini dapat menjadi perhatian,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah yang ditemui usai paripurna menyampaikan, ketidakhadiran Gubernur Kepri Isdianto dalam paripurna kali ini karena orang nomor satu di Provinsi Kepri itu sedang ada kegiatan di Kota Batam.
“Yang jelas sekarang beliau sekarang ada acara di Batam,” ujarnya. (mad)
Tulis Komentar