TANJUNGPINANG

Kejati Kepri Kembali Tahan Dua Tersangka Bauksit

Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim, SH.MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menahan 2 orang tersangka dari 12 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019 senilai Rp31 miliar lebih, Senin (7/9/2020).

Kedua tersangka yang menyusul ditahan yakni BSK (34) selaku Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa juga sebagai Kabag Umum di Pemko Tanjungpinang dan AR (51) tercatat sebagai Direktur Gemilang Sukses Abadi.

Penahan keduanya tersangka terkesan dilakukan diam-diam oleh pihak Kejati Kepri, sehingga luput dari pantauan sejumlah media massa di Tanjungpinang. 

Dalam kasus sebelumnya,  Rabu (2/9/2020) lalu, tim penyidik Kejati Kepri telah menahan 10 tersangka yakni, Am (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau 2018-2019, AT (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, WBW (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, HM (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Su (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, ER (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukse, MA (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Ja (51) Mitra BUMDES  Maritim Jaya Desa Air Gubi

Berikutnya,  Ju (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, MAA (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang  PT Tan Maju Bersama Sukses. 

Sementara dua tersangka lainnya yakni, BSK dengan alasan sakit saat itu, belum bisa ditahan. Sedangkan AR juga tidak datang dipanggil Kejati Kepri tanpa alasan yang jelas dan keduanya baru bisa hadir hari ini memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri.

Informasi diperoleh, sebelum dilakukan penahanan, ke 2 tersangka tersebut didampingi tim kuasa hukum masing-masing datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sekaligus mengkonfrontir keterangan antara satu dengan yang lainnya. 

Disamping itu, keduanya juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terutam terkait protokol kesehatan Covid-19 yang tengah mewabah saat ini. 

Usai menjalani sejumlah rangkaian proses tersebut, ke 2 tersangka ini baru digiring keluar ruangan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) usai sholat Zuhur sekitar pukul 13.00 WIB dan masuk ke dalam mobil operasional tahanan kejaksaan yang telah disiapkan melalui pengawalan beberapa anggota Polres Tanjungpinang bersenjata lengkap menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.

Kepalan Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Alib Rahim SH membenarkan atas penahan kedua tersangka dugaan kasus korupsi tambang tersebut.

"Benar. Kedua tersangka tersebut sudah kita lakukan penahanan selepas zuhur tadi, "kata Kasi Penkum Kejati Kepri saat dikonfirmasi media ini.(tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar