Ponakan Prabowo, Rahayu Djoyohadikusumo Diduga Terlibat Korupsi Ekspor Benih Lobster

Rahayu Djoyohadikusumo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Wawalkot Tangsel), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Dugaan tersebut mencuat mengingat, keponakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tersebut merupakan Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara.

Diketahui, PT Bima Sakti Mutiara adalah salah satu perusahaan yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelum ini digawangi oleh Edhy Prabowo yang saat ini berstatus sebagai tersangka suap ekspor baby lobster (benur).

Hal tersebut dikemukakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga ada praktik nepotisme di balik keterlibatan sejumlah kader Partai Gerindra, termasuk Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pihak yang mendapatkan jatah ekspor benur.

Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari penyelundupan benih lobster. Nilainya bahkan mencapai 900 miliar per tahun.

"Menurut saya, tindakan tersebut tidak hanya bentuk konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, tapi juga bentuk tindakan nepotisme yang melanggar UU 28 tahun 1999," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz seperti dilansir rri.co.id, Rabu (25/11/2020).

Dalam undang-undang tersebut, sambung Donal, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo saat kembali dari lawatannya ke Kepulauan Hawaii, Amerika Serikat di Bandara Soekarno Hatta, Rabu dii hari (25/11/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 25 November 2020 menegaskan jika penangkapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ujar dia.

Edhy Prabowo pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu tengah malam (25/11/2020). Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mundur sebagai Menteri KKP dan sebagai kader Partai Gerindra dengan jabatan terakhir Wakil Ketua Umum. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar