PERUBAHAN KE-4 PKPU NO 3-2017

Terbuka Peluang Soerya Maju di Pilwako Batam

Soerya Respationo

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan wakil gubernur dapat mengikuti pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwalko) pada Pilkada 2020.

Dengan ketentuan tersebut di Kepri praktis memberikan peluang kepada mantan Wagub Kepri Seorya Respationo maju sebagai Wali Kota Batam dan kepala daerah tingkat dua lainnya.

" Ya, di Kepri saat ini yang berstatus mantan wagub adalah pak Soerya Respationo. Dengan keluarnya aturan KPU tersebut, tentunya beliau berpeluang maju menjadi Wali Kota Batam dan kepala daerah tingkat dua lainnya," ujar Hidayat MM pemerhati politik di Kepri, Jumat (04/09/20).

Permasalahannya kata Hidayat, dengan waktu yang sudah sangat mepet dan dengan telah dibukanya pendaftaran calon kepala daerah mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September mendatang, kecil kemungkinan Soerya yang telah diusung PDIP dan Gerindra maju dalam kontestasi pilgub Kepri berbalik arah maju di Pilwako Batam.

"Saya rasa sekalipun ada aturan tersebut, kecil kemungkinan Soerya maju di Pilwako Batam. Apalagi dia sudah diusung oleh PDIP dan Gerindra berpasangan dengan Iman Setiawan maju di Pilkada Kepri," ujar Hidayat.

Seperti diketahui, KPU mengizinkan mantan wakil gubernur dapat mengikuti pilbup atau pilwalko pada pilkada 2020. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada. 

 Dalam perubahan PKPU itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 soal syarat menjadi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, atau calon wakil wali kota belum pernah menjabat wakil gubernur dihapus. (009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar