Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemerintahan Pusat Bisa Ditempati Swasta

MenPAN- RB, Tjahyo Kumolo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di pemerintahan pusat bisa diisi pegawai institusi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sekarang sudah banyak kementerian dan instansi mengisi jabatan pimpinan tinggi bisa mengambil dari swasta, bisa ambil dari BUMN, khususnya perbankan, khususnya instansi swasta yang memang diperlukan dalam peningkatan SDM ASN kita," ungkapnya melalui konferensi virtual, Selasa (1/9).

Ia mengatakan hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden," tulis pasal tersebut.Pasal 106 menjabarkan JPT yang bisa diisi dari kalangan non-PNS, yakni JPT utama, JPT madya.

Namun, ketentuan JPT pada bidang tertentu yang tidak bisa diisi kalangan non-PNS dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan menteri terkait, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Keuangan.

Pasal 15 Permen PAN RB No. 3 Tahun 2020 menjelaskan setiap instansi dapat mengisi jabatan dengan empat pilihan, yakni mengambil pegawai dari internal instansi, merekrut pegawai baru, menugaskan pegawai khusus atau melakukan mutasi atau promosi pegawai antar instansi.Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Pada peraturan ini, JPT di pemerintah pusat juga bisa diisi aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah daerah. 

"Kandidat talenta berasal dari ASN, baik internal maupun eksternal instansi, termasuk calon PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," lanjut Pasal 16.

Menurut dia, mutasi secara nasional juga dilakukan sebagai upaya pemerataan jajaran ASN di pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai jabatan eselon satu di kementerian dan lembaga pusat belum banyak diisi ASN dari daerah.Pada program ini, Tjahjo menginstruksikan instansi pemerintah mengidentifikasi talenta dan kemampuan pegawainya. Jika dinilai memenuhi kompetensi, pegawai dari pemerintah daerah atau instansi lain bisa dimutasi menjadi pimpinan tinggi di pemerintah pusat.

Tjahjo mengatakan pihaknya masih menggodok sistem informasi manajemen talenta untuk mendukung program mutasi nasional. Rencananya sistem tersebut dapat mengakumulasi kompetensi ASN di seluruh instansi untuk memudahkan proses mutasi.

Tjahjo menambahkan mutasi JPT nasional dilakukan melalui uji kompetensi yang sesuai persyaratan dan ketentuan UU. Pihaknya juga melibatkan lintas kementerian dalam proses mutasi.(tm)"Jika presiden membutuhkan JPT dalam kualifikasi dan kompetensi tertentu, dapat dilihat dan diperoleh datanya langsung dari sistem informasi tersebut," lanjutnya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar