BATAM

Buronan Korupsi di Lingga Hari Ini Dijebloskan ke Lapas TPI

Kejari Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Buronan kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008, Bertha Romius Yasin alias Romi, terpaksa diinapkan satu malam dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinan, sebelum dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang (TPI).

DPO Kejati Kepri selama 9 tahun ini sebelumnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu Tim Intel Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Setelah ditangkap, Romi kemudian sempat digiring Kantor Kejari Batam sebelum diberangkatkan pada malam itu juga ke Tanjungpinang. 

Setiba di Tanjungpinang ia terpaksa diinapkan selama satu malam guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapit test sesuai protokol kesehatan tentang Covid-19 pada esok harinya, Senin (31/8/2020).

"Iya benar. Karena sudah malam, maka yang bersangkutan terpaksa sementara kita inapkan semalam di sel tahanan Kantor Kejari Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Tanjungpinang, "kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama saat dikonfirmasi transkepri.com, Senin (31/8/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono sebelumnya menjelaskan, terpidana Romi diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011, yang menyatakan bahwa terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia Procedure).

Terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.

Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah inkrah, yang mana Bertha Romius Yasin dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu terpidana Romi juga dibebani uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.Romi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp. 970.847.000, saksi Zulkadri Darja, SE Rp. 1.036.596.109, serta saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp. 215.000.000. Adapun total kerugian negara sebesar Rp. 2.222.443.109.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata Hari.

Terkait penangkapan tersebut Kajari Tanjungpinang Ahelia Abustam, SH.MH yang dikonfirmasi transkepri.com, Minggu (30/08/20) malam, membenarkan hal tersebut.

"Betul, yang bersangkutan diamankan tim Intel Kejagung bersama tim Pidsus dari Kejari Tanjungpinang dan saat ini yang bersangkutan slagi dalam perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang," ujar Ahelia. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar