Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Bengkong Dibekuk Polisi

Pelaku dugaan pencabulan

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Unit Reserse kriminal Polsek Bengkong mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, berinisial MZ (27), di Kamar kosan Bengkong Harapan, Jumat, (05/03/21), siang.

Penangkapan pelaku cabul itu, dipimpin
Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH serta 
menyita barang bukti (BB) 1 berupa buah jilbab hitam, 1 buah celana kotak kotak cokelat, 1 buah baju warna dongker, dan 1 buah BH warna hitam, beserta 1 buah celana dalam warna abu abu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri menggunakan, peristiwa cabul tersebut, pertama sekali diketahui oleh orangtua korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

"Hari Jumat (05/03/21), sekitar pukul 11.30 WIB, bapak kandung korban minta korban berinisial (AT) melalui WhatsAppnya supaya datang ke rumah karena ada hal penting yang akan dibicarakan," ungkap AKP Yuhendri.

Setelah datang, imbuh Yuhendri, korban menceritakan pada ayahnya, bahwa dia,  Rabu (03/3/21) melakukan hubungan badan layak nya suami istri, dengan MZ,
sebanyak satu kali di tempat kos daerah Bengkong Harapan.

"Kemudian pihak keluarga pelapor yang lainnya, langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya serta langsung dibawa ke rumah korban, untuk memastikanya," terang Kapolsek. 

Ayah korban langsung menanya pelaku, kata Yuhendri, tentang pencabulan pada anaknya yang masih dibawah umur itu.

"Pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan itu, dengan korban sebanyak satu kali ditempatnya," sebut AKP Yuhendri.

Maka, imbuhnya, atas kejadian tersebut ayah kandung korban tak terima, karena korban masih di bawah umur, kemudian atas kejadian tersebut melaporkanya ke Polsek Bengkong, dan menindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan dari pelapor atas kejadian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong, lansung menangkap pelaku MZ, serta mengumpulkan bukti," paparnya.

Penyidik melakukan interogasi si pelaku, ujar Kapolsek, pelaku mengakuinya, dan selanjutnya kami dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, untuk proses hukum.

"Atas perbutan pelaku MZ bisa diancam dengan pasal perlindungan anak bawah umur, dengan sangsi pidananya selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dan sudah ada mengamankan seorang pelaku cabul.

 "Saat ini, sipelakunya sudah diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yos melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar