MA Keluarkan Aturan Hukuman Terhadap Koruptor

Kantor Mahkamah Agung

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terbaru terkait pemidanaan pelaku korupsi. Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi dengan minimal Rp100 miliar akan dihukum minimal penjara seumur hidup.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut, MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 itu.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis MA dalam salinan Perma No.1 Tahun 2020 yang diperoleh Kompas TV, Minggu (2/7/2020).

MA membagi tiga kategori berdasarkan kerugian yang dialami negara.

1. Kategori Paling Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

2. Kategori Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar.

3. Kategori Sedang, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar.

4. Kategori Ringan, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar.

5. Kategori Paling Ringan, dengan kerugian negara sampai dengan Rp200 juta.

"Kategori paling ringan hanya berlaku untuk Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Tipikor," seperti tertulis dalam Perma.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Inilah matriks rentang penjatuhan pidana bagi para pelaku korupsi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Kategori Paling Berat

1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 16-20 tahun/Seumur Hidup & Denda Rp800 juta sampai dengan Rp1 miiar.

2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.

3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.

Kategori Berat

1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.

2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.

3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.

Kategori Sedang

1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.

2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.

3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.

Kategori Ringan

1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.

2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.

3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 4-6 tahun & Denda Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta.

Kategori Paling Ringan

1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 3-4 tahun & Denda Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta.

2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 2-3 tahun & Denda Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta.

3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 1-2 tahun & Denda Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.

Aturan ini telah diundangkan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 24 Juli 2020. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar