TANJUNGPINANG

Proyek Revitalisasi Akau Potong Lembu Senilai Rp2,2 M Jadi Temuan BPK

Pusat jajan Akau potong Lembu

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri pada Pemko Tanjungpinang, dimana telah menemukan Kekurangan Volume Pekerjaan revitalisasi pasar Sebesar Rp 106.263.471,53 sedangkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp333.964.057,10 atas delapan paket pekerjaan di tiga OPD Kota Tanjungpinang.

Dari LHP atas LKPj TA 2019 di Kota Tanjungpinang BPK Kepri yang diterima dari radarkepri.com diuraikan BPK Kepri inisial perusahaan dan pekerjaan yang tak selesai tersebut.

Berikut uraiannya, pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupa Pekerjaan Revitalisasi Pasar Potong Lembu kelebihan bayar Sebesar Rp 14.493.289,43.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Tanjungpinang mengganggarkan Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 sebesar Rp4.416.992.750,00 dengan realisasi sebesar Rp4.237.814.100,00 atau sebesar 95,94%. 

Realiasasi Belanja Modal tersebut antara lain digunakan untuk pekerjaan Revitalisasi Pasar Potong Lembu senilai Rp 2.569.311.800.

Pekerjaan Revitalisasi Pasar Potong Lembu dilaksanakan oleh CV.PB berdasarkan

kontrak Nomor01/SP/DISDAGIN/DAK/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019, senilai Rp 2.569.315.390,72 (termasuk PPN) dengan jangka waktu 180 hari kalender dari tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan 13 Desember 2019. 

Selama pelaksanaan kontrak dilakukan adendum atau tambah kurang volume pekerjaan (CCO) sebanyak dua kali dengan addendum kontrak terakhir Nomor Add.II.01/SP/DISDAGIN/DAK/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019.

Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 01/BA-STPP/DISDAGIN/DAK/XII/2019 Tanggal 13 Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik tanggal 3 Februari 2020 bersama PPTK, Penyedia, dan Pengawas menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Kondisi tersebut menurut BPK Kepri disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Kemudian Konsultan pengawas tidak optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan. Penyedia tidak sepenuhnya melakukan pekerjaan sesuai kontrak.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan bahwa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan dengan BPK dan akan segera menindaklanjuti. Penyedia juga telah menerima temuan tersebut dan akan segera mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah Kota Tanjungpiang sebelum jatuh tempo. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar