61 Karyawan PT Eka Tunggal Sinergi 3 Bulan Belum Gajian, Ini Tanggapan Kadisnaker Batam

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti (foto:dok)

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan jika perusahaan subcon tak mampu membayar gaji karyawan, maka perusahaan main kontraktor (pemberi kerja) wajib bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Kadisnaker Batam menanggapi persoalan yang tengah dihadapi 61 karyawan PT Eka Tunggal Sinergi (ETS), subcon di PT United Sindo Perkasa (UPS). Di mana, PT ETS tidak membayar gaji karyawannya hingga 3 bulan kerja.

Ditegaskan Kadisnaker Batam, tidak ada alasan bagi perusahaan yang baru mempekerjakan karyawan beberapa bulan, lalu tidak membayarkan gaji atau hak karyawan lainya. Karena pekerjaan perusahaan tersebut juga masih berlangsung dengan nilai kontrak yang tidak sedikit.

"Hak karyawan harus dibayarkan, apapun itu cerita dan alasannya. Begitu juga dengan THN para karyawan, harus dibayarkan walaupun karyawan baru bekerja beberapa bulan. Untuk THN atau THR itu kan sudah ada aturannya dan cara penghitungannya. Kalau tidak main kotraktor wajib bertanggung jawab," kata Rudi Sakyakirti, saat ditemui di Kawasan Batam Center, Senin (9/1/2023) sore.

Adanya indikasi perusahaan main kontraktor akan mengalihkan proyek, kata Rudi Syakyakirti, dalam hal ini seharusnya PT United Sindo Perkasa tidak boleh melakukan take over proyek kepada perusahaan lain sebelum gaji karyawan dari PT Eka Tunggal Sinergi yang sudah mengerjakan proyek sebelumnya diselesaikan. Karena akan menimbulkan masalah.

"Walaupun akan di-take over, selesaikan dulu semua hak karyawan itu, agar tidak ada terjadi masalah. Untuk keterlambatan gaji itu ada dendanya. Kalau THN yang tak dibayarkan itu juga ada sanksinya. Nah itu adalah wewenang dari pengawasan ketenagakerjaan di provinsi," jelas Rudi Sakyakirti.

Ia menjelaskan, sepengetahuannya perjanjian kerja antara PT Eka Tunggal Sinergi sebagai subcon dari PT United Sindo Perkasa itu tidak dilaporkan kepada Disnaker Kota Batam. Dengan tidak adanya laporan itu maka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan akan jadi tanggung jawab main kontraktor.

"Kalau tidak dilaporkan maka hak karyawan itu harus tanggung jawab mainkon, seharusnya ada laporannya dan dicatat oleh Disnaker. Rata-rata perusahaan yang melakukan perjanjian kerja seperti ini dilaporkan kepada kami. Kalau untuk kasus ini, kami akan cek kembali," tutup Rudi Syakyakirti. (iyan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar