Ini Sikap Lengkap Fraksi di DPRD TPI Terkait Interpelasi TTP ASN

Suasana rapat paripurna di DPRD TPI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang (TPI) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian fraksi-fraksi DPRD terhadap Jawaban Plt. Walikota terkait hak interplasi DPRD tentang Tunjangan Tidak Tetap (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Tanjungpinang, Jumat (5/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni. Selain itu juga dihadiri langsung oleh Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs.Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Dalam penyampaian fraksi-fraksi DPRD terhadap Jawaban Plt. Walikota terkait hak interplasi DPRD tentang TTP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut beberapa fraksi menyampaikan pandangannya,  diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, menanggapi dan menyatakan menolak dan meminta mengubah Perwako No. 56 tahun 2019. Penolakan itu juga dilakukan oleh Fraksi Golongan Karya yang juga meminta untuk mengubah Perwako tersebut.

Sementara itu Fraksi Nasdem tidak menyampaikan pandangan secara langsung. Akan tetapi, Fraksi Nasdem hanya mengirimkan berkas. Pada kesempatan itu juga, Fraksi Gerindra meminta Perwako disosialisasikan kepada publik dan harus transparan pada semua pihak. Fraksi Gerindra juga tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali, kemudian Legislatif dan eksekutif harus saling bersinergi. Fraksi Gerindra juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasi melakukan revisi Perwako. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, memandang penerapan Perwako No. 56 Tahun 2019 tidak pada proses legislasi. Menurutnya, secara substansi ada bagian yang semestinya diminta pertimbangan pada DPRD sebagai hak fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyarankan untuk dilakukan perubahan Perwako tersebut dan bisa diselesaikan dalam rentang waktu 30 hari sebelum pembahasan APBD-P mendatang. Fraksi PKS juga mengapresiasi pernyataan Plt. Walikota Tanjungpinang untuk melakukan perubahan sebagaimana masukan dari DPRD. 

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyimpulkan berdasarkan Perwako tersebut terkesan formalitas dan tidak menjelaskan secara mendetil untuk memperbaiki kinerja berupa indikator kinerja. Menurutnya, terjadi kesenjangan dan ketimpangan TTP ASN yang tidak diberikan dokumen hasil kinerja. Maka Fraksi Demokrat memberikan rekomendasi terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang agar melakukan perbaikan revisi terhadap Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2019 tentang TTP ASN dimulai dari proses pembuatan dan materi peraturannya serta pelaksanaan revisi perwako TTP ASN paling lambat dilaksanakan di APBD perubahan tahun 2020.

Diakhir penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, Fraksi Pembangunan Kebangsaan juga menolak jawaban dari Plt. Walikota Tanjungpinang terhadap jawaban Plt.Walikota terkait hak interplasi DPRD tentang TTP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar