Nasdem Sebut Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Pilkada Digelar 2022

Partai Nasdem

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengklaim hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023 seperti tertuang dalam draf revisi UU Pemilu.

Menurutnya, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memberikan catatan ingin pilkada serentak tetap digelar 2024. Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikap dalam penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Jadi, sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Nah tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/1).

"Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU tentang Pilkada dan UU tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," ujarnya.Dia menerangkan, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelenggaraan pilkada sehingga akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun. Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada 2024.

Demokrat Setuju Pilkada DKI 2022

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa partainya setuju Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2022.

Menurutnya, langkah memajukan pelaksanaan pilkada dari yang seharusnya 2024 menjadi 2022 perlu dilakukan agar publik tidak kehilangan momentum untuk memilih pemimpin terbaik bagi daerahnya.

"Demokrat setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam RUU Pemilu, termasuk di dalamnya Pilkada DKI digelar pada 2022," kata Herzaky.

"Demokrat mengusulkan pilkada tidak dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg yakni pada 2024. Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023," kata Herzaky. Dia menerangkan, momentum masyarakat untuk memilih pemimpin bagi daerah masing-masing akan hilang bila pilkada digelar secara bersamaan dengan pileg dan pilpres di 2024. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar