Penjual di Mal Wajib Pakai Sarung Tangan


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Setiap mal yang buka saat new normal berbeda dengan waktu sebelumnya. Pengelola harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung. 


Hal ini tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perdagangan nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal. 

"(pengelola) menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal," tulis surat keterangan tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2020).

Dia mengungkapkan pengelola juga harus menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Para penjual di mal juga wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Kemudian pengelola menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Mall atau pusat perbelanjaan. 

"Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mall atau pusat perbelanjaan," imbuhnya. 

Kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli juga harus dipantau dengan pemeriksaan suhu tubuh yakni harus 37,3 derajat celcius. 

Setiap pembeli yang datang ke restoran dan saat melakukan pembayaran harus diberikan jarak 1,5 meter dan antrean paling banyak 5 orang. 

Kebersihan lokasi usaha harus dijaga dengan menyemprotkan desinfektan dan memisahkan pintu masuk dan keluar bagi pengunjung," tulisnya.
.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar