TANJUNGPINANG
DPRD TPI Gelar Sidang Pemberhentian Almarhum Syahrul sebagai Walikota
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna, dengan agenda pemberhentian almarhum Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
Rapat yang dilakukan pada Jumat (8/4/2020) di Ruang DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan di dampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Ade Angga dan Hendra Jaya.
“Tadi sekitar pukul 10:00 WIB, kami telah menggelar rapat paripurna tentang pemberhentian Almarhum Pak Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang,” ungkap Wakil Ketua II, Hendra Jaya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan rapat paripurna itu dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016, dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, karena kepala daerah berhalangan tetap atau meninggal dunia.
“Rapat ini juga sesuai dengan radiogram yang disampaikan Mendagri kepada Gubernur Kepri. Lalu Gubernur Kepri meneruskan ke kami. Dan alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Saat disinggung apakah saat paripurna tersebut langsung mengusulkan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang definitif.? Ade menjawab, kalau pemberhentian wali kota, maka Plt wali kota menjadi wali kota definitif itu sudah secara otomatis.
Artinya, kata Ade, pihaknya tidak perlu mengusul-ngusulkan lagi, akan tetapi nantinya ditetapkan oleh Kemendagri langsung.
“Karena beliau (Rahma) sekarang ini sudah menjadi plt, jadi surat yang turun nanti dari Kemendagri itu adalah pemberhentian wali kota dan SK penetapan sebagai walikota definitif,” tuturnya.
“Untuk berapa lama surat itu akan terbit, saya kurang mengetahui. Yang jelas tugas kami secara administrasi sudah kami selesaikan,” pungkasnya. (mad)
Tulis Komentar