ANTISIPASI VIRUS CORONA

Pemerintah Diminta Juga Perhatikan Para Pendakwah dan Guru Mengaji

Ilustrasi: Aktivitas mengaji

TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Dampak pandemi Covid-19 menghantam semua sektor aktivitas kehidupan masyarakat termasuk di antaranya kegiatan keagamaan, seperti pengajian-pengajian baik majelis ta’lim, pendidikan baca Alquran dan juga khutbah-khutbah pada Shalat Jumat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Aswan Jaya kepada awak media pada Senin (20/4/20).

“Himbauan pemerintah dan MUI yang menghentikan sementara berbagai kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak seperti shalat berjemaah, pengajian-pengajian dan lain sebagainya tentu berdampak pada berhentinya penghasilan para Ustad dan guru-guru ngaji,” ujar Aswan.

Aswan menjelaskan bahwa banyak sekali para Ustaz dan Guru-Guru ngaji yang mengabdikan hidupnya pada kegiatan dakwah dan tidak melakukan berbagai kegiatan lain terutama kegiatan ekonomi. Penghasilan mereka untuk menghidupi keluarganya sangat tergantung pada honor saat memberikan pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah di Masjid-Masjid maupun di majelis-majelis ta’lim.

“Saat ini hampir semua pengajian-pengajian dan majelis-majelis ta’lim tidak lagi dilaksanakan oleh masyarakat, juga sudah banyak Masjid-Masjid yang tidak lagi menyelenggarakan Shalat Jumat berjemaah, akibatnya para ustad dan guru ngaji ini tidak lagi memiliki aktivitas dan hal itu berdampak mereka tidak lagi memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarganya,” tambah Aswan.

Untuk menyikapi hal tersebut, Aswan menghimbau kepada pemerintah dan anggota masyarakat agar memperhatikan nasib para ustad dan guru ngaji serta menyisihkan rezeki untuk meringankan beban para juru dakwah tersebut.

PDI Perjuangan dalam hal ini juga tengah berusaha untuk mencarikan solusi terbaik terhadap berbagai dampak akibat pendemi Covid-19.

“Kita berdoa semoga pandemi ini tidak berlangsung lama, harapan ini juga harus diimbangi dengan sikap disiplin kita dalam memutus mata rantai Covid-19 seperti yang diperintahkan oleh pemerintah,” pungkas Aswan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar