1.357 Warga Binaan Terima Remisi, 19 Orang Dinyatakan Bebas

Walikota Batam Amsakar Achmad, berbincang dengan salah seorang penerima remisi di Aula Lapas Kelas IIA Batam, Senin (17/8) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sebanyak 1.357 warga binaan di Kota Batam menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan bebas.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik dalam memperbaiki diri.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, menyampaikan, di Lapas Kelas IIA Batam (Utama), sebanyak 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 orang yang diusulkan. Sebanyak 15 orang bebas, terdiri atas enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).

Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam, 186 dari 268 warga binaan menerima remisi, dengan satu orang di antaranya langsung bebas. Adapun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan menerima remisi, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas.

Secara keseluruhan, penerima remisi di tiga satuan pemasyarakatan tersebut mencapai 1.357 orang. Angka itu terdiri atas 918 penerima remisi di Lapas Kelas IIA Batam, 186 penerima di Lapas Perempuan Batam, dan 253 penerima di Rutan Kelas IIA Batam.

Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto, Amsakar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan, peringatan HUT ke-81 RI mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengambil bagian dalam pembangunan.

“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.

Amsakar juga menekankan pentingnya prinsip zero tolerance di lingkungan pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran etik.(*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar