Penindakan tersebut mengungkap aktivitas perjudian dengan skala cukup besar. Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara uang tunai senilai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis kasino dengan berbagai macam permainan di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan. Setelah informasi dan aktivitas di lokasi didalami, tim gabungan akhirnya bergerak melakukan penindakan.
Hasil penindakan tersebut kemudian disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Kegiatan dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dan turut dihadiri jajaran TNI-Polri, Polda Kepri, Polresta Barelang serta awak media.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di Batam.
“ Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona.
197 Orang Diamankan
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari lokasi petugas mengamankan 197 orang dengan peran yang berbeda-beda.
Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 orang merupakan warga negara asing.
Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas yang diduga merupakan tindak pidana perjudian tersebut.
Uang Rp7,79 Miliar Disita
Penggerebekan tersebut juga menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Petugas menyita tiga brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, petugas turut mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Besarnya jumlah uang dan chip yang ditemukan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
105 Mesin Permainan Diamankan
Tak hanya uang tunai, aparat juga menyita 105 unit mesin permainan dari lokasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman bagi pihak penyelenggara paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Penindakan ini merupakan hasil kerja bersama Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Wakabareskrim Polri turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang atas dukungan dalam proses penindakan, pengamanan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Polri menegaskan proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Aparat juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menyalahgunakan tempat usahanya untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aktivitas perjudian, termasuk yang dikemas dalam bentuk tempat hiburan, tetap menjadi sasaran penegakan hukum.
Kini, 197 orang masih menjalani proses pemeriksaan. Uang miliaran rupiah, ratusan mesin permainan dan sejumlah chip menjadi bukti yang diamankan aparat untuk mengurai lebih jauh dugaan jaringan perjudian tersebut.
Tulis Komentar