Seorang pria berinisial HA alias UA (52) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Permata Baloi, . Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. , menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat ratusan gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 92,58 gram serta empat paket lainnya dengan total berat 13,64 gram,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan tersangka, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit ponsel, serta tas kulit yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu seorang tersangka lain berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri yang tersedia 24 jam,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Tulis Komentar