Hina Presiden di Medsos, Pria di Tanjungpinang Ditangkap

Polisi ekspos kasus penghinaan kepada Presiden RI, Joko Widodo

TRANSKEPRI.COM.BATAM - WP laki-laki (29) warga Tanjungpinang diancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal UU ITE karena telah memposting ujaran kebencian karena menghina Presiden RI Joko Widodo di laman Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, WB diamankan polisi pada tanggal 5 April 2020 kemarin. Kata dia, sebelumnya WB memposting ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.

"Tanggal 4 April 2020 dia memposting ujaran kebencian terhadap kepala negara Indonesia, hasil dari jejak digital miliknya, teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melacaknya di Kampung Bugis RT1 RW, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota," kata Harry saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Kata Harry, adapun kronologinya tanggal 4 April 2020, WB memberikan komentar ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo didalam halaman facebook milik Agus Ramdan. Kata dia, komentar tersebut bertujuan membuat lelucon serta menyindir kinerja Presiden RI Joko Widodo.

"Disamping itu juga, dari awal yang bersangkutan juga memang ketidaksukaannya terhadap kepala negara," ujarnya.

Kata Harry, sesaat setelah diamankannya WB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung beserta Sim Card dan juga Memori Card. Selain itu, polisi mengamankan 1 buah KTP yang digunakan untuk membuat akun facebook dan pendaftaran nomor telfonnya.

"Kita merasa prihatin ditengah situasi Covid-19, masih ada warga kita melakukan tindak pidana seperti ini. Kami berharap masyarakat bisa memahami situasi sekarang dan tidak mempoating hal-hal bersifat hoax ataupun ujaran kebencian. Tersangka sudah kami amankam dan saat ini dilakukan proses penyidikan," ujarnya.(bayu).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar