Seorang Wanita Pengirim PMI Ilegal Diringkus

Polsek Bengkong mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, atau penempatan PMI ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi meringkus seorang perempuan berinisial FB (40).transkepri.com/adri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang,  dimana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi meringkus seorang perempuan berinisial FB (40).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil menyelamatkan seorang calon PMI (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berinisial FDC (20).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh tim terkait lokasi yang dijadikan tempat penampungan CPMI sebelumnya diberangkat di kawasan Perumahan Nitinegara Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong," ungkap  Rizqy, Sabtu (17/06).

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu tiba di lokasi, pihaknya berhasil mengamankan FB (pelaku). Selain itu, juga ditemukan FDC (CPMI) yang berada di rumah tersebut, dan tim langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Bengkong.

"Begitu tiba di Mapolsek Bengkong, dilakukan interogasi, dan FB mengakui telah melakukan perbuatan mengirimkan CPMI ke luar negeri secara non prosedural," beber Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, FB memiliki peran sebagai orang yang merekrut CPMI dari daerah asal.

"Tersangka yang membiayai ongkos tiket CPMI dari daerah asal menuju Batam. Dia juga yang menguruskan paspor dan juga berkomunikasi dengan agensi yang ada di Malaysia," jelas Aris.

Setelah CPMI dikirim dan bekerja di Malaysia, gajinya PMI tersebut akan dipotong untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan mulai dari tiket pesawat, pembuatan paspor dan biaya keberangkatan ke Malaysia.

"Korban FDC tiba di Batam sejak Februari 2023 lalu. Ia belum diberangkatkan sampai sekarang karena terkendala dalam pengurusan paspor yang sampai sekarang belum selesai. Saat ini masih menunggu proses pembuatan paspor selesai," pungkas Aris.

Saat ini, pihaknya terus mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa 2 unit handphone yang merupakan milik tersangka dan korban, 1 lembar booking tiket dari Palembang ke Batam tanggal 02 Februari 2023, dan 1 lembar catatan pemesanan tiket travel.

Untuk tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegas Aris.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar