BATAM

Home Industri Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Terbongkar

Polisi gelar ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis sabu

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Satgas Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis sabu, di Apartemen Nagoya Mansion di Tower A Lantai 6 Kamar 609, Lubuk Baja. Kamis (15/10/2020), subuh, pukul 04.30 WIB.

Saat penggerebekan tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa
bahan pembuat barang haram serta alat yang digunakan untuk membuatnya dan
2 orang pelaku berinisial MF (37) warga Sekupang, dan MS (23), warga Punggur Nongsa.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penindakan serta pengungkapan, dipimpin langsung Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur bersama Ketua Tim penindakkan, Kompol Andri Kurniawan.

"Kita sudah mendapat informasi terkait kegiatan kedua pelaku, yakni sejak awal Bulan September lalu. Dan satu bulan ini kita terus mengikuti gerak gerik pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Abdul Rahman, Senin (19/10/2020), sore, didampingi Kabag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Kanit I, Satnarkoba.

Selama itu, lanjutnya, tersangka sering berpindah-pindah tempat untuk dapat menghilangkan jejak dan menghindari pengintaian.

"Tersangka melakukan pembuatan sabu di Batuaji serta terus berpindah tempat, untuk menghilangkan jejaknya. Namun akhirnya kedua tersangka kami tangkap di Apartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609," ujar Kompol Abdul Rahman, menjelaskan.

Saat pengerebekan, terang Kasat, polisi menemukan se bungkus plastik bening berisikan sabu sisa pemakaian seberat 0,15 gram, alat isap sabu, beserta satu set alat pembuatan sabu.

"Yakni, berupa kaca warna hijau, panci stainles, kompor, kulkas, serta berbagai bahan kimia untuk pembuatan narkoba dengan berskala home industry," terang Kompol Abdul Rahman.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku tak mengerti, bagaimana cara pembuatan sabu. "Dan kami tak mudah percaya begitu saja. Sehingga akhirnya tersangka mengakui perbuatanya," kata Abdul Rahman.

"Pengakuannya baru satu kali produksi, serta belum sempat diedarkan. Karena, masihada beberapa tahapan lagi hingga proses pembuatan sampai sabu ini siap untuk diedarkan. Tetapi masih akan kita dalami lagi, hingga benar benar mampu mengungkap semuanya," ucap Rahman.

Saat ini, pungkasnya, kedua tersangka di amankan di Polresta Barelang, agar bisa mempetanggungjawabkan perbuatanya.

"MF dan MS, terancam hukuman Pasal 112 Ayat (1) jo 114 Ayat (1) jo Pasal 29 Huruf a, jo Pasal 132 UU RI, Nomor. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Yakni, dengan hukuman pidana selama kurun waktu 20 Tahun kurungan penjara," pungkasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar