Bupati Bogor Diduga Suap Anggota BPK untuk Status WTP

Badan Pemeriksa Keuangan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bupati Bogor Ade Yasin diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Suap diberikan melalui perantara yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA).

Firli menyebut Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat."Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY [Ade Yasin] melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa itu terdiri dari Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim
Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; Winda Rizmayani; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK [Hendra Nur] dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim," ucap Firli.Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Seiring waktu berjalan, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya, Ade Yasin merespons dengan mengatakan, 'diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM [Anthon Merdiansyah] di salah satu tempat di Bandung," tutur Firli.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli berujar proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, IhsanAyatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ungkap Firli.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar