Pemkab Banyuasin dan Balai Bahasa Sumsel Teken MoU Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:33:47 WIB
Pemkab Banyuasin dan Balai Bahasa Sumsel Teken MoU Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
TRANSKEPRI.COM, BANYUASIN – Dalam upaya memperkuat peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Terpumpun Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bahasa Indonesia, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Perpustakaan Kabupaten Banyuasin, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, S.P., perwakilan Pusat Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta masyarakat pemerhati bahasa di Kabupaten Banyuasin.
Wabup Netta: Bahasa Indonesia Simbol Jati Diri Bangsa
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Netta Indian menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Balai Bahasa Sumatera Selatan yang konsisten dalam mengawal penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, lembaga pemerintahan, pendidikan, dan dunia kerja.
“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol jati diri dan pemersatu bangsa. Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung penuh program pengawasan dan pembinaan penggunaan Bahasa Indonesia agar tetap menjadi kebanggaan nasional,” ujar Netta.
Ia menegaskan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan budaya bangsa, terutama di tengah maraknya penggunaan bahasa asing pada papan nama, dokumen resmi, dan media publik.
Balai Bahasa Dorong Kesadaran Penggunaan Bahasa Sesuai Kaidah
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. Ganjar Harimansyah, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan diskusi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga pemerintah terhadap pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah dalam setiap bentuk komunikasi resmi.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan pemantauan, pendampingan, dan pembinaan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya.
Ganjar juga menegaskan bahwa penggunaan bahasa asing tidak dilarang, namun porsinya harus disesuaikan dan tidak boleh lebih menonjol dibandingkan Bahasa Indonesia.
“Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa lain, tetapi tidak lebih besar dan mencolok dari Bahasa Indonesia,” tambahnya.
Wujudkan Pengawasan Bahasa yang Terarah dan Berkarakter Indonesia
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banyuasin bersama Balai Bahasa Sumatera Selatan berkomitmen menciptakan pengawasan bahasa yang terarah, terkoordinasi, dan berdampak nyata, guna mewujudkan lingkungan berbahasa yang tertib, berwibawa, dan berkarakter Indonesia.
Pembentukan Satgas Pengawasan Bahasa Indonesia di tingkat daerah juga menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan bahasa nasional berjalan konsisten di semua lini pemerintahan dan masyarakat.
Tulis Komentar