Gibran Center Apresiasi BC Batam Tangkap Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Desak Aparat Tangkap Pemiliknya

Ilustrasi: Rokok ilegal. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Ketua Gibran Center Kepri, Parlindungan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada Kamis (15/5/2025). Rokok tanpa pita cukai tersebut diketahui diangkut menggunakan truk diduga milik salah satu instansi negara yang hendak diseberangkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal RoRo.

KETUA Gibran Center Kepri, Parlindungan Purba. (net)

“Ini langkah yang sangat positif dan menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami mendukung penuh penindakan ini,” ujar Parlindungan Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum segera memburu dan menangkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan rokok ilegal tersebut, serta mengungkap siapa oknum yang berani menggunakan kendaraan dinas milik instansi pemerintah untuk aktivitas terlarang.

“Siapa pun yang menyalahgunakan kendaraan dinas, terlebih milik instansi negara, harus diberikan sanksi tegas. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sebelumnya, kepada media di Batam Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penindakan terhadap truk yang membawa 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold.

“Seluruh proses penegakan hukum akan terus kami lakukan. Kami tegaskan bahwa Bea Cukai Batam berkomitmen untuk perang terhadap rokok ilegal,” kata Zaky.

Sebelumnya, BC Batam juga pernah mengamankan kendaraan box milik Kantor Pos Batam yang digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sementara dari data yang diperoleh, nilai rokok ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2,67 miliar. Seluruh barang bukti telah disegel dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan, kemudian diserahkan kepada Seksi Penyidikan Bea Cukai untuk penanganan lanjutan.

Dijelaskan Parlindungan Purba, rokok yang tidak dilekati pita cukai,  melanggar ketentuan,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Kemudian lanjut Purba, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memperkuat ketentuan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar dari kawasan berikat seperti Batam.

Parlindungan Purba menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian semua pihak karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlemah pengawasan terhadap peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, TNI, dan kepolisian, untuk bersama menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” pungkasnya. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia, yang dikonfirmasi terkait  validitas  informasi yang beredar serta keberadaan barang bukti serta kemungkinan ada pelaku yang diamankan terkait penangkapan ini, sampai berita ini dirilis belum memberikan jawaban (tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar