TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) segera menggelar evaluasi kinerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, yang menduduki jabatan-jabatan starategis. Gerak Cepat (Gercep) yang digesah merupakan upaya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk mendukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati KKA dalam menjalankan roda pemerintahan.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Raja Bayu Febri Gunadian,SE mengatakan, evaluasi kinerja dijadwalkan dari tanggal 20-22 Mei 2025 mendatang.
"Evaluasi kinerja yang akan digelar merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,"ujar Raja Bayu.
Mantan Politisi Partai Golkar 3 Periode menyebutkan, bahwa pengembangan karier pegawai mesti dipertimbangkan, salah satunya berbasis kinerja, karena Bupati bersama Wakil Bupati sepakat untuk menempatkan posisi sesuai dengan kemampuan.
Maka dari itu lanjut Suami Kustiorini, SE, MH, bahwa kegiatan ini sangat urgen dilakukan karena dapat melakukan pemetaan pejabat kelak.
"Harapan Pak Bupati bersama saya, nanti dapat menempatkan pejabat pada jabatan yang tepat dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sehingga mampu menjadi acuan dalam penilaian kinerja pejabat, dengan begitu hal ini dapat menjadi tolak ukur, yang gol nya nanti adalah dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi pemerintah,"tuturnya.
Ayah Raja Azeza membeberkan, bahwa sebagai acuan mutasi atau promosi ataupun demosi tentu terdapat sejumlah aspek pendukung untuk menentukan layak atau tidak layaknya pejabat ditempatkan pada satu posisi Jabatan. Mutasi itu merupakan Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain dengan level yang sama, untuk Promosi adalah kenaikan jabatan ke posisi yang lebih tinggi dengan level yang lebih besar, sementara itu Demosi merupakan penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah dengan level yang lebih kecil.
Pria yang akrab dipanggil Raja Bayu mengaku, bahwa pejabat yang dinilai nanti adalah pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional, sedangkan yang melakukan penilaian adalah Tim Penilai Kinerja (TPK) dan ditopang oleh Panitia Seleksi (Pansel)
"Untuk TPK, merupakan beberapa pejabat terkait, Seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten yang membidangi dan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Sedangkan untuk Panselnya itu merupakan tim dari eksternal pemerintah yang terdiri atas pihak-pihak profesional seperti dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Akademisi dan lainnya,"tuturnya.
Bupati dan Wakil Bupati kata Wabup, berharap, langkah yang dilakukan dapat menjadi momentum terbaik dalam mempersiapkan pejabat yang handal dan mampu menopang pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan Misi Pemerintah Daerah, demi menuju Anambas menjadi daerah yang mampu bersaing dengan kabupaten lain yang telah lama jadi dan mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). (yudi)
Tulis Komentar