ANTISIPASI VIRUS CORONA

Ini Himbauan Polda Kepri pada Masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart

TRANAKEPRI.COM, BATAM- Polda Kepri kembali menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi anjuran WHO. Hal ini sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, selain anjuran WHO, masyarakat juga dihimbau oleh pemerintah Republik Indonesia dan maklumat Kapolri tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran  Covid-19.

Kata dia, Polda Kepri dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020. Hal ini dalam rangka mencegah, antisipasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Operasi dimulai pada tanggal 19 Maret yang lalu dan ini berlangsung selama 30 hari kedepannya," ucapnya.

Kata dia, sejak dikeluarkan Maklumat Kapolri, Polda Kepri telah melakukan upaya himbauan kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan upaya penyemprotan Disinfektan.

"Kami sudah melakukan Maklumat pak Kapolri, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap di rumah, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat pelayanan Publik, tempat ibadah, Sekolah dan sebagainya ,tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap ODP maupun PDP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

Kata Harry, dikeluarkannya Maklumat Kapolri merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang physical distancing, dan Kapolri telah menyampaikan bahwa Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Upaya terakhir yang dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah dalam bidang penegakkan hukum, ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218," ucapnya.(bayu)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar