Lakukan Banding, Tim Hukum Sasuai Minta KPU Patuhi Putusan MK

Tim hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sasuai melakukan upaya banding ke KPU Sumatera Barat dan meminta agar pencalonan Welly Suhery - Parulian Dalimunthe dibatalkan. (ist)

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN  - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS - Sukardi (Sasuai) melakukan upaya banding dalam Keberatan Administrasi Atas Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Welly Suhery - Parulian Dalimunthe oleh KPU Pasaman pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendatang

Tim hukum Sasuai, Andreas Ronaldo, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memasukan sanggahan ke KPU Kabupaten Pasaman, terkait penetapan Welly-Parulian sebagai calon bupati dan wakil bupati Pasaman tanggal 27 Maret 2025 lalu, Menurutnya Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 12 tahun 2025 yang menetapkan Welly Suheri - Parulian Dalimunthe sebagai pasangan calon telah meengangkangi isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan hukum, tim hukum Sasuai melakukan upaya banding ke KPU Sumatera Barat dan meminta agar pencalonan Welly Suhery - Parulian Dalimunthe dibatalkan.

"Kami selaku tim hukum pasangan Sasuai berharap KPU Sumbar dan KPU Kabupaten Pasaman, mematuhi putusan MK agar polemik PSU Pilkada Pasaman tidak berkelanjutan," ujar Andreas Ronaldo Selasadi (8/4/2025) di Lubuk Sikaping

Pria yang akrab dipanggil Ronal itu mengkhawatirkan, jika KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman tidak mematuhi Putusan MK tersebut akan berdampak terjadinya PSU kembali sehingga menghabiskan anggaran Kabupaten Pasaman secara sia-sia dan merugikan masyarakat Kabupaten Pasaman, tegasnya (fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar