Lakukan Banding, Tim Hukum Sasuai Minta KPU Patuhi Putusan MK
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS - Sukardi (Sasuai) melakukan upaya banding dalam Keberatan Administrasi Atas Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Welly Suhery - Parulian Dalimunthe oleh KPU Pasaman pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendatang
Tim hukum Sasuai, Andreas Ronaldo, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memasukan sanggahan ke KPU Kabupaten Pasaman, terkait penetapan Welly-Parulian sebagai calon bupati dan wakil bupati Pasaman tanggal 27 Maret 2025 lalu, Menurutnya Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 12 tahun 2025 yang menetapkan Welly Suheri - Parulian Dalimunthe sebagai pasangan calon telah meengangkangi isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan hukum, tim hukum Sasuai melakukan upaya banding ke KPU Sumatera Barat dan meminta agar pencalonan Welly Suhery - Parulian Dalimunthe dibatalkan.



Tulis Komentar