TRANSKEPRI.FOM.BATAM- Polemik terkait proses dan hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau terus berlanjut. Bahkan, isu tersebut merambah ke ranah pribadi dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Hal ini mencuat setelah pernyataan RF, mantan Wakil Ketua DPRD Kepri yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Dapil Kepri, dalam pemberitaan pada Jumat (24/1/2025).
“Saya sangat menyayangkan hujatan yang menyerang pribadi dengan membunuh karakter saya dengan menyebut nama langsung dan mempermasalahkan kegagalan saya dalam seleksi komisioner beberapa kali,” ujar Eri, salah satu peserta seleksi KPID Kepri, Sabtu (25/1/2025).
Eri menegaskan bahwa polemik seharusnya berfokus pada dugaan maladministrasi selama proses seleksi, bukan menyerang ranah pribadi.
“Seharusnya yang ditanggapi adalah soal tahapan seleksi dari awal hingga selesai, yang diduga terjadi maladministrasi. Bantahlah dengan argumen berbasis data dan aturan hukum agar tidak keluar dari esensi permasalahan,”tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa harkat dan martabat seseorang dilindungi oleh konstitusi.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan kehormatan,” ujar Eri, yang merupakan mantan aktivis mahasiswa jaringan pers kampus Indonesia periode 1996-1999.
Menurutnya, hak dan kedudukan setiap warga negara di depan hukum dijamin oleh Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 UUD 1945. Ia juga menekankan bahwa Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk memajukan diri dan memperjuangkan haknya demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
“Saya bukan pengangguran yang meminta pekerjaan. Ini adalah hak saya sebagai warga negara untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat ini.
Eri yang memiliki rekam jejak panjang sebagai Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri selama dua periode (2010-2021) kini menjabat Sekretaris di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam. Selain itu, ia adalah Ketua Forum Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah se-Indonesia, dosen bersertifikasi di perguruan tinggi di Batam, dan tengah menempuh pendidikan doktoral di UIN Suska Riau.
Eri juga dikenal sebagai mediator nonhakim di pengadilan, Kepala Sekolah Batam Kreator Academy & Broadcasting, serta pelatih bimtek guru-guru di Kepri, Eri aktif membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai program.
Terkait keikutsertaannya dalam seleksi KPID, Eri menyatakan tidak ada larangan selama memenuhi persyaratan.
“Pemdaftaran ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam seleksi KPID Kepri, seperti lolosnya seorang mantan caleg yang masih terikat dengan partai politik. “Peraturan KPID jelas melarang calon dari partai politik,”katanya.
Laporan maladministrasi seleksi KPID Kepri telah disampaikan ke Ombudsman oleh tiga orang perwakilan peserta seleksi. Laporan tersebut mewakili sejumlah peserta yang merasa tidak puas dengan tahapan seleksi. (san)
Tulis Komentar