Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Mantan Kabag Tapem Karimun Divonis Sebulan Penjara

Mantan Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi saat akan dijebloskan ke Rutan Karimun, Kamis (02/01/24) malam. (net)

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Kejaksaan Negeri Karimun resmi mengeksekusi putusan hukum tetap terhadap Zulkhairi alias Alex, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Tapem Pemkab Karimun.

 Zulkhairi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan serta denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan selama 20 hari akan diberlakukan.

“Kamis (2/1) pukul 21.30 WIB, kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rezi Dharmawan, Kasi Intel Kejari Karimun.

Sebelum eksekusi dilakukan, Zulkhairi terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karimun sekitar pukul 18.30 WIB. Eksekusi yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Jumieko Andra, berlanjut dengan pengantaran terpidana ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

“Terpidana akan menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB sesuai putusan PT Kepri,” jelas Rezi.

Novi Irwan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB, mengonfirmasi kedatangan Zulkhairi. “Terpidana saat ini ditempatkan di kamar admisi orientasi bersama tahanan lainnya yang baru masuk,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari pelanggaran Pemilu yang melibatkan Zulkhairi dalam kapasitasnya sebagai ASN. Dalam persidangan yang digelar Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, majelis hakim yang diketuai Gracious KP Perangin Angin menyatakan Zulkhairi terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Pemilu sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Hakim menjatuhkan vonis pidana satu bulan penjara kepada terdakwa. Namun, hukuman ini bersifat percobaan selama enam bulan, kecuali jika Zulkhairi kembali terbukti melakukan tindak pidana dalam kurun waktu tersebut. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar