Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Mantan Kabag Tapem Karimun Divonis Sebulan Penjara
Mantan Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi saat akan dijebloskan ke Rutan Karimun, Kamis (02/01/24) malam. (net)
TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Kejaksaan Negeri Karimun resmi mengeksekusi putusan hukum tetap terhadap Zulkhairi alias Alex, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Tapem Pemkab Karimun.
Zulkhairi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan serta denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan selama 20 hari akan diberlakukan.
“Kamis (2/1) pukul 21.30 WIB, kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rezi Dharmawan, Kasi Intel Kejari Karimun.
Tulis Komentar