24 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas

Rutan Kelas I Tanjungpinang saat memindahkan sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).

TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (23/12/2024). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengelolaan keamanan dan kapasitas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pemindahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda. Sebelum keberangkatan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan fisik dan barang bawaan untuk memastikan keamanan. Proses ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian untuk menjamin kelancaran perjalanan.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas.

"Mutasi ini difokuskan pada WBP dengan hukuman tinggi sebagai antisipasi menghadapi momen Nataru yang rawan gangguan keamanan. Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan terkendali," ujarnya.

Sementara itu, Ka.KPR Yongki Yastinanda menegaskan bahwa prosedur pemindahan telah dilakukan dengan baik.

"Kami memastikan semua tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pengawalan, berjalan sesuai prosedur. Langkah ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan di Rutan dan Lapas," katanya.

Setibanya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dilakukan serah terima administrasi antara kedua institusi untuk memastikan kelengkapan dokumen.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang serta menjaga stabilitas keamanan selama periode Nataru. (asf)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar