24 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas
TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (23/12/2024). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengelolaan keamanan dan kapasitas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.


Pemindahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda. Sebelum keberangkatan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan fisik dan barang bawaan untuk memastikan keamanan. Proses ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian untuk menjamin kelancaran perjalanan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas.



Tulis Komentar