Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Batam, 8 Orang Jadi Tersangka
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Bida Ayu, Pintu 3, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam pada hari Minggu (5/2/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 30 orang yang terdiri dari pemain, pemilik lokasi, dan penonton.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Tim Satreskrim Polresta Barelang kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku judi sabung ayam berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan 30 orang beserta barang bukti berupa 4 ekor ayam jago Bangkok, uang tunai senilai Rp 10 juta, dan peralatan judi sabung ayam lainnya.
Tulis Komentar