Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Bakal Ditunda

Ilustrasi: Kepala daerah. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak yang awalnya dijadwalkan Februari 2025, bergeser menjadi Maret 2025.

 Hal ini mempertimbangkan adanya sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja di Gedung Sawunggaling milik Pemkot Surabaya, Kamis 19 Desember 2024 kemarin.

Bima Arya mengatakan kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah bakal mundur bulan Maret 2025. Bergeser dari jadwal semula pada Februari 2025.  

“Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK. Kemarin juga digeser ya MK ini pendaftaran (permohonan sengketa pilkada ke MK) Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser. Ya kita harus menunggu,” kata Bima Arya.

Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.

Kemudian, bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota dilantik pada 10 Februari 2025. Tapi rencana sementara, pelantikan akan dilangsungkan Maret 2025.

“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ucapnya lagi.

Tapi, Bima Arya menyebut ada kemungkinan pelantikan dibagi dua tahap, dengan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat.

“Sementara kan kalau menunggu ya gugatan gak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua nanti yang berbeda-beda (kedua) adalah yang memang berperkara,” tandas Bima Arya, dikutip dari Disway Surabaya (Radar Cirebon Group).

Pemaparan mengenai hal ini juga sudah disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat menghadiri seminar dan launching buku oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 20 Deember 2024.

Kata Afifuddin, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 memang dilaksanakan pada bulan Februari 2025.

Tapi, pihaknya menilai jadwal sengketa pilkada di MK pada bulan Februari ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.

Apalagi, sambung dia, saat ini ada 300 gugatan yang masuk ke MK. Nah, karena banyaknya permohonan tersebut, maka sidang di MK masih berjalan di bulan Februari 2025.

“Kalau tetap bayangan saya itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," pungkas Afifuddin. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar