Meranti

Bawaslu Meranti Temukan Dugaan 531 Pemilih Ganda Dalam DPS

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra

 

TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Bawaslu Kepulauan Meranti menemukan dugaan 531 pemilih ganda,  atau pemilih terdaftar lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

" Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan,  Bawaslu Kepulauan Meranti beserta jajaran dan bersumber dari analisis data yang terdapat dalam DPS," kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, Rabu (7/10)

Ia mengatakan, selain temuan, data ganda tersebut juga ditemukan daftar pemilih yang invalid dan elemen datanya bermasalah berjumlah 89 pemilih, Pemilih Tidak memenuhi syarat (sudah meninggal) berjumlah 99 pemilih, Pemilih Memenuhi syarat tetapi belum terdaftar berjumlah 98 pemilih.

" Memang dugaan tersebut mencuat karena di analisis terdapat kesamaan Nama, tanggal lahir dan tempat lahir bahkan NIK dan NKK. kegandaan pemilih juga berasal dari ganda dalam 1 (satu) TPS, ganda antar desa, dan ganda antar kecamatan. Bahkan terdapat 1 pemilih terdaftar 3 (tiga) kali," kata Romi.

Romi menjelaskan bahwa terhadap temuan ini, Bawaslu Meranti memberikan rekomendasi perbaikan ke KPU Meranti agar dilakukan verifikasi dan kroscek kelapangan. Hal ini harus dilakukan KPU Meranti, masih ada waktu sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Sesuai dengan tahapan, Program dan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan paling lambat tanggal 16 Oktober 2020," Kata Romi Indra.

Kendati demikian, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga menyebutkan, rekomendasi perbaikan yang diserahkan harus ditindaklanjuti segera oleh KPU Meranti, jangan sampai nanti ada masyarakat kita yang terdaftar lebih dari satu kali di satu TPS karena ketidak tahuannya dalam memahami regulasi sehingga menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

Ia menambahkan, Konsekuensi pidana jika pemilih mencoblos lebih dari satu kali, dalam Undang-Undang 10 tahun 2016, pasal 187 huruf b, yaitu "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000, (seratus delapan juta), lanjutnya. Tentu potensi pelanggaran ini harus kita cegah dari awal.

Ia juga menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye dan masyarakat agar mencermati DPS ini, sampaikan masukan-masukan ke KPU Meranti atau dapat melaporkan ke Bawaslu Meranti dan jajaran apabila masih ada masyarakat Meranti yang berhak memilih belum terdaftar dalam DPS.

"Kita Awasi dan bantu kerja KPU Meranti dan jajaran agar DPT Pilkada Meranti nanti benar-benar bersih, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanggung jawab kita bersama agar Pilkada Meranti berlangsung berintegritas dan berkualitas dan tidak terdapat kecurangan dalam prosesnya," tegasnya.(004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar