Didenda Rp1 Juta, Bupati Pasaman Sabar AS Ambil Langkah Berikut
Tim penasehat hukum Bupati Pasaman Sabar AS saat mengikuti sidang tindak pidana pilkada, Jumat (20/12/24) di PN Pasaman. (ist)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Tim Penasehat Hukum Sabar AS, dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Adduha Mapun menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim yang memberi sanksi denda sebanyak Rp1 Juta.
"Namun tim Penasehat hukum tetap memberikan Apresiasi atas putusan yang dibacakan, walaupun ada beberapa pertimbangan hukum yang menurut kami masih kurang tajam analisisnya dan perlu di kaji ulang, katanya Jum'at (20/12/2024)
"Walaupun Majlis Hakim hanya menganggap sudah terjadi pelanggaran yang sangat ringan, karena pada saat itu Sabar AS memang sudah ada jadwal untuk berkampanye di Kejorongan Mapun
Tulis Komentar