Pasangan Ansar-Nyangnyang Terancam Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada, Ini Penyebabnya

Pilkada serentak 2024. (net)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-!Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan tahap verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Hasilnya, pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq dinyatakan lolos verifikasi, sementara pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura harus kembali melengkapi berkas persyaratan.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan Rudi-Rafiq telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. "Berkas pasangan Rudi-Rafiq sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan," tegas Ferry.

Berbeda dengan pasangan Rudi-Rafiq, pasangan Ansar-Nyanyang masih memiliki sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftarannya. Menurut Ferry, pasangan ini harus memperbaiki delapan persyaratan administratif, termasuk ijazah,formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pasangan Ansar-Nyanyang diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditentukan, maka pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada," ujar Ferry.

KPU Kepri terus memantau proses perbaikan berkas pendaftaran pasangan calon dan memastikan semua tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar