Ini Kata KPUD Pasaman Terkait Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati

Kantor KPUD Pasaman di Lubuk Sikaping. (fauzi/transkepri.com)

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Hasil seleksi  administrasi pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Pasaman akan diumumkan secara terbuka, kata Taufiq, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), kabupaten Pasaman Jumat (30/8/2024).

"Sedang sah atau tidaknya pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disetujui kepala daerah (Bupati), disebapkan masih dalam proses hukum sebagai persyaratan untuk calon kepala daerah hal itu belum bisa disampaikan, katanya.

Diantara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terdapat dua orang berstatus ASN yakni Maraondak mantan Sekda Kabupaten Pasaman  dan Sukardi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman

KPU Kabupaten Pasaman secara resmi telah menutup Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 8 Tahun 2024, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan,
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.(fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar