Partai Demokrat Pasaman Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. ini kata Sabar AS
Partai Demokrat Kabupaten Pasaman bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadà) Pasaman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada. (fauzi/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Partai Demokrat Kabupaten Pasaman bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadà) Pasaman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada, yakni mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.
"Dalam putusan MK terbaru hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi sekalipun di DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk Partai Demokrat Pasaman pada Pemilu tahun 2024 lalu memperoleh suara pemilih sebanyak 21 765 pemilih artinya jauh lebih banyak dari sarat minimal yang ditetapkan yakni harus memiliki 10 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg)
Tulis Komentar