Setelah Didemo Rakyat, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU pilkada, Kamis (22/08/24) di Gedung DPR RI Jakarta. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.
Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.
Tulis Komentar